Template by:
Free Blog Templates

Selasa, 15 Maret 2011

APBN INDONESIA


Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan, baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejak UUD 45 mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% APBN dan 20% APBD, alokasi anggaran pendidikan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Hal ini bisa dilihat dari jumlah alokasi anggaran pendidikan dalam belanja pemerintah pusat yang diperoleh Departemen Pendidikan Nasional, sebagaimana digambarkan dalam grafik dibawah ini.  
Menurut Data Pokok APBN-P 2008 dan APBN 2009, pada tahun 2005 alokasi anggaran Depdiknas ini mencapai Rp 23.117,4 miliar atau 19,23% dari total APBN. Selanjutnya terus mengalami kenaikan, pada tahun 2006 mencapai Rp 37.095,1 miliar atau 22,44% dari total APBN, Rp 40.476,8 miliar atau 18,95% dari total APBN pada tahun 2007, dan pada tahun 2008 mencapai Rp 45.296,7 miliar atau 16,67% dari total APBN. Pada tahun 2009, alokasi anggaran Depdiknas dalam belanja pemerintah pusat mencapai Rp 62.098,3 miliar atau 19,76% dari total APBN.  
Grafik di bawah ini menunjukkan bahwa anggaran pendidikan selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pemerintah sudah mengupayakan agar 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, bahkan penyerapan anggaran pendidikan pada tahun 2006 telah melebihi angka 20%, yaitu 22,44%. Namun realisasi atau penyerapan dana pendidikan untuk tahun 2008 hanya 16,67%, dan perlu dicari tahu mengapa penyerapannya cuma sejumlah itu. Untuk tahun 2009, dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan juga mendekati 20% dari total APBN.
Keseriusan Pemerintah untuk memenuhi amanat UUD 45 juga dapat dilihat dari angka-angka yang dijabarkan dalam tabel di bawah ini. Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan selalu menempati urutan pertama, dengan persentase 16,67% - 22,44%.
Tambahan alokasi anggaran pendidikan ini tentu saja bukan merupakan capaian akhir, melainkan merupakan langkah awal atau tambahan amunisi untuk meningkatkan mutu pendidikan kita dan memperluas cakupannya sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan yang terpencil. Selanjutnya, pengelolaan yang transparan dan akuntabel juga merupakan salah satu kunci kesuksesan untuk mencapai target yang dicita-citakan. Semoga penambahan alokasi anggaran ini benar-benar bisa meningkatkan pembangunan manusia Indonesia.
DPR menaikkan nilai belanja dalam RAPBN 2011 menjadi Rp 1.229,5 triliun dari jumlah awal dalam Nota Keuangan 2011 yang sebesar Rp 1.202 triliun. Dari jumlah itu Rp 836,57 triliun untuk belanja pemerintah pusat, dan sisanya Rp 392,98 triliun untuk transfer ke daerah.Demikian disampaikan oleh Koordinator Panja Belanja RAPBN 2011 Mirwan Amir dalam rapat dengan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Mirwan mengatakan, anggaran belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 180,62 triliun untuk pencadangan remunerasi, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pemberian gaji dan pensiun ke -13. "Serta antisipasi penyediaan pegawai baru pemerintah pusat yang umlahnya 100 ribu orang untuk menggantikan yang pensiun," ujar Mirwan.
Lalu belanja barang di 2011 diberikan alokasi senilai Rp 132,422 triliun. Untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan kegiatan operasional pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat pemeliharan aset, dan upaya efisiensi kegiatan operasional pemerintah.Sementara alokasi belanja modal ditetapkan Rp 121,881 triliun. Untuk ketersediaan infratsurktur dasar, menjamin kelancaran distribusi barang dan jasa. Lalu meningkatkan kemampuan pertahanan, serta rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana alam, dan peningkatan mitigasi serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Dalam RAPBN 2011 pemerintah menetapkan jumlah subsidi non energi sebesar Rp 51,01 triliun. Terdiri dari subsidi pangan Rp 15,267 triliun, subsidi pupuk Rp 16,277 triliun, subsidi benih Rp 120 miliar, subsidi bantuan PSO Rp 1,877 triliun, subsidi bunga kredit Rp 2,618 triliun, dan subsidi pajak Rp 14,75 triliun.Anggaran pendidikan juga dinaikkan menjadi Rp 248,978 triliun, naik 20,25% dibandingkan dengan Nota Keuangan 2011 yang disampaikan Presiden SBY.Disediakan juga dana bantuan sosial Rp 60,956 triliun untuk program-program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan PNPM Mandiri. Dialokasikan juga dana cadangan risiko fiskal Rp 4,174 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan kenaikan belanja dalam APBN 2011 disebebabkan karena penerimaan dari pajak juga naik. Dengan asumsi rasio penerimaan pajak 2011 sebesar 12,1 persen dibandingkan dengan PDB membuat alokasi belanja dinaikkan. Dengan penerimaan yang dinaikkan sebesar Rp1.104 triliun. Yang diantaranya yakni berasal dari penerimaan perpajakan nonmigas sebesar Rp794,70 triliun, penerimaan dari sektor minyak dan gas sebesar Rp215,33 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan Rp150 miliar. Keempat, PNBP sumber daya alam kehutanan sebesar RP2,90 triliun. Ditambah lagi PNBP pertambangan umum Rp16,50 triliun, PNBP SDA pertambangan panas bumi sebesar Rp356,1 miliar dan penerimaan pemerintah atas laba BUMN Rp27,59 triliun. (OL-3) Artinya, lanjut Agus Marto, bahwa kampanye penghematan anggaran yang diintruksikan presiden pada APBN 2011, meskipun alokasi belanja tetap membengkak, tetap akan dilakukan. Namun, meksnismenya tidak langsung memotong ataupun menghapus alokasi belanja dalam APBN 2011, melainkan dengan penghematan masing-masing K/L dan pemerintah daerah. Sesuai dengan instruksi Presiden, penghematan akan dilakukan dimana para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengerem belanja. Dan ini sudah kami sosilisasikan di jajaran pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar